Sehubungan dengan permintaan warga terkait adanya beberapa hewan peliharaan yang membuat kotoran di lingkungan RT003, dengan ini pengurus RT memasang spanduk imbauan kepada para pemilik hewan peliharaan agar menjaga hewannya agar tidak buang air besar sembarangan. Hal ini sesuai dengan pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyebutkan bahwa pemilik hewan atau siapa yang memakainya selama hewan itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh hewan tersebut, baik hewan itu ada di bawah pengawasannya maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya. Setelah mendapatkan izin dari para pemilik rumah, spanduk disebar ke beberapa lokasi. Adapun titik lokasi yang menjadi tempat pemasangan spanduk tersebut adalah rumah Bapak Sularno, Rumah Ibu Iffah Syarifah, dan Rumah Ibu Tenny Chandra.